Konstruksi Pemenuhan Hak Konstitusional Masyarakat Hukum Adat di Papua Berbasis Keadilan Sosial

Authors

  • Muhamad Sofian Universitas Cenderawasih
  • Heryanto Universitas Cenderawasih
  • Muhamad Anugrah Kurniawan Universitas Cenderawasih

DOI:

https://doi.org/10.37631/jrkhm.v5i1.177

Keywords:

Keadilan Sosial, Masyarakat Hukum Adat, Papua, Hak Konstitusional

Abstract

Keadilan sosial menjadi sangat penting terutama pada masyarakat adat di Indonesia seperti Papua. Konstitusi telah memberikan pengakuan terhadap keberadaan masyarakat hukum adat melalui Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Meskipun secara Konstitusional perlindungan terhadap keadilan sosial telah diatur, namun pada praktiknya justru mengenyampingkan kepentingan keadilan sosial terutama pada masyarakat hukum adat. Penelitian ini menjadi penting untuk mengkaji rekonstruksi pemenuhan hak konstitusional masyarakat adat di papua yang berorientasi pada keadilan sosial. Penelitian ini menggunaka penelitian hukum normatif dengan Pendekatan perundang-undangan dan pendekatan  kepustakaan. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan mengumpulkan data sekunder untuk memperoleh data yang sesuai dengan pokok pembahasan. hasil penelitian menunjukan, perlindungan hak konstitusional masyarakat hukum adat Papua merupakan amanat UUD NRI Tahun 1945 yang tidak hanya menekankan pengakuan terhadap keberadaan masyarakat adat, tetapi juga menjamin hak-hak kolektif mereka sebagai bagian dari pemenuhan HAM. Perlindungan tersebut harus diwujudkan melalui pengakuan konstitusional, penghormatan terhadap identitas budaya, keadilan ekonomi dan ekologis, serta partisipasi bermakna dalam pengambilan kebijakan. Untuk mewujudkannya, diperlukan rekonstruksi kebijakan pembangunan berbasis hak masyarakat hukum adat, penguatan perlindungan hak ulayat, optimalisasi kebijakan afirmatif, dan tata kelola Otonomi Khusus yang berkeadilan, sehingga pembangunan di Papua benar-benar berorientasi pada pemenuhan hak konstitusional

References

Arnoldus Dhae. (2026, 4 28). Tiga Dekade Otonomi Daerah: Mencari Titik Keseimbangan Desentralisasi dan Sentralisasi, . Retrieved from mediaindonesia.com/: https://mediaindonesia.com/nusantara/884310/tiga-dekade-otonomi-daerah-mencari-titik-keseimbangan-desentralisasi-dan-sentralisasi

Asshiddiqie, J. (2018,). Konstitusi Keadilan Sosial, Serial Gagasan Konstitusi Sosial Negara Kesejahtraan Sosial Indonesia,. Jakarta: Kompas.

Boedi, H. (2003. ). Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang Undang Pokok Agraria, Isi Dan Pelaksanaannya. . Jakarta: Djambatan.

Csevár, S., & Rugarli, Y. (2025, 4 8). Greasing the Wheels of Colonialism: Palm Oil Industry in West Papua,. Global Studies Quarterly(2), 1-10. doi:https://doi.org/10.1093/isagsq/ksaf026.

Dicky Eko, P. ( 2024, April). Perlindungan Dan Pengakuan Hak Ulayat Masyarakat Adat Biak Papua,. Realism: Law Review , 2(1).

Firman, & Muhamad Sofian. (2025). Otonomi Khusus Papua dari Perspektif Politik Afirmasi Orang Asli Papua di Pemerintahan. Jurnal Pemerintahan dan Politik, 10(3).

Irfan, N. R. (2011). Dasar Pertimbangan Yuridis Kedudukan Hukum (Legal Standing) Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Dalam Proses Pengujian Undang-Undang Di Mahkamah Konstitusi’. Jakarta: Pusat Penelitian dan Pengkajian Kepaniteraan dan Sekretarian Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Retrieved from https://www.mkri.id/public/content/infoumum/penelitian/pdf/Masyarakat Hukum Adat.pdf.

Ivone Agustina, N. (2026). Partisipasi Masyarakat Adat dalam Perencanaan Pembangunan Daerah: Perspektif Tata Kelola Inklusif. Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora, 2(1).

Jamrudina, H., & Widowaty, Y. (2026, Februari ). Penguatan Prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC)dalam Perlindungan Hak Tanah Masyarakat Adat, Bina Hukum Lingkungan. 10(2).

Januar, R. M., & Supanto. (2025). Kebijakan Pembangunan vs Hak Masyarakat Adat: Konflik Sumber Daya dan Kekerasan di Papua, . Proceedings National Conference Sisi Indonesia, (p. 1).

Jawahir, T. (2015). Pengaturan Masyarakat Hukum Adat dan Implementasi Perlindungan Hak-hak Tradisionalnya. Pandecta, Jurnal Penelitian Ilmu Hukum (research law joernal),, 10(1), 5.

Jayanti, P. (2023 , Agustus ). Problematika Pengaturan Penetapan Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat di Papua ditinjau dari Peraturan Perundang-Undangan. Journal of Law Review, 2(2), 102–108. doi:DOI https://doi.org/10.55

Jeremia, M. M., & Selly, J. N. (023). Analisa Hukum Waris Adat Bali Terhadap Pewarisan Wanita Hindu Bali. . Realism: Law Review,, 1(2), 77–78.

Joseph, E. L. (2018). Jati diri orang asli papua dalam pusaran otonomi khusus di Provinsi Papua Barat, . SOCIA: Jurnal Ilmu-Ilmu Sosial, , 15(1), 37–49.

Kaliele, G. (2024, Desember 24). PSN Menggerus Otsus dan Hak Orang Asli Papua. Retrieved from jubi.id: https://jubi.id/polhukam/2024/psn-menggerus-otsus-dan-hak-orang-asli-papua/

Lisnawaty, W. B., Julisa, A. K., & Kaluku, A. (2021, Maret). Perlindungan Hak-Hak Konstitusional Masyarakat Adat di Kabupaten Boalemo dalam Penerapan Sanksi Adat. Jurnal Konstitusi,, 18(1). doi:https://doi.org/10.31078/jk18110

M Sofian. (2023). Penegakan Hukum HAM Ditinjau dari Perspektif Hukum Maqashid Syariah. Juris Humanity : Jurnal Riset dan Kajian Hukum HAM, 2(1), 29-46.

Mukti Fajar, N., & Ahmad, Y. (2010,). Dualisme Penulisan Hukum, Normatif dan empiris,. Yogyakarta: Pustaka Pelajar,.

Nugroho, W., Imamulhadin, Nugroho, B. D., & Nurlinda, I. (2018, Desember ). Kebijakan Pengelolaan Tambang dan Masyarakat Hukum Adat yang Berkeadilan Ekologis, . Jurnal Konstitusi, 15(4).

Nurul, F. (2019, juli 22). Masyarakat Adat Sebagai Penyandang Hak, . Retrieved from geotimes.id: https://geotimes.id/op-ed/masyarakat-adat-sebagai-penyandang-hak/

Papua, S. (2025, Oktober 25). Suku-Suku di Pulau Papua dengan Keragaman Adat dan Budayanya . Retrieved from sastra Papua: https://sastrapapua.com/suku-suku-di-pulau-papua-dengan-keragaman-adat-dan-budayanya/

Purwanto. (2020). Perwujudan Keadilan Dan Keadilan Sosial Dalam Negara Hukum Indonesia: Perjuangan Yang Tidak Mudah Dioperasionalkan. . Jurnal Hukum Media Bhakti, 1(1).

Reh Bungana, B. P.-a., Nababan, R., & Siahaan, P. G. ( 2020, Maret). Perlindungan Pengetahuan Tradisional sebagai Hak Konstitusional di Indonesia, . Jurnal Konstitusi, 17(1). doi:https://doi.org/10.31078/jk1718

Retno, W. (2024, Februari 19 ). Pengakuan Hak-Hak Adat dalam Kebijakan Otonomi Khusus Papua: Tantangan dalam Implementasinya, . Retrieved from setkab.go.id: https://setkab.go.id/pengakuan-hak-hak-adat-dalam-kebijakan-otonomi-khusus-papua-tantangan-dalam-implementasinya/,

Sabrina, N. (2019, Juli). Pelokalan Hak Asasi Manusia Melalui Partisipasi Publik Dalam Kebijakan Berbasis Hak Asasi Manusia,. Jurnal HAM, 10(1).

Sofian, M., & Fuad. (2024). Peran Mahkamah Konstitusi Dalam Menegakkan Prinsip Negara Hukum Untuk Mewujudkan Keadilan Sosial Berdasarkan UUD 1945. JURIS HUMANITY, 3(3). doi:https://doi.org/10.37631/jrkhm.v3i2

Sri, H. I. (2017, Juni ). Pembangunan Indonesia Dalam Pandangan Amartya Sen,. IJPA-The Indonesian Journal of Public Administration,, 3(1).

Tegay, L. M., Syahuri, T., & Candra, M. (2022.). Sinkronisasi Aturan Hukum dalam Sistem Desentralisasi Regulasi bagi Daerah Otonomi Khusus Papua. SALAM: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i,, 9(4).

Triningsih, A., & Agustine, O. V. ( 2019, Desember ). Putusan Mahkamah Konstitusi yang Memuat Keadilan Sosial dalam Pengujian Undang-Undang . Jurnal Konstitusi,, 16(4).

Yunus, A., & Andi Muhammad, A. A. (2021). Implementasi Kebijakan Afirmatif Action terhadap Pemenuhan Hak Politik Masyarakat Adat. Papua Law Journal,, 5(2).

Downloads

Published

2026-06-30

Issue

Section

Articles