Juris Humanity: Jurnal Riset dan Kajian Hukum Hak Asasi Manusia https://www.jrkhm.org/index.php/humanity <hr /> <table style="height: 189px; width: 100%;" width="100%" bgcolor="#f0f0f0"> <tbody> <tr style="height: 17px;"> <td style="height: 17px; width: 23.3808%;" width="20%">Journal title</td> <td style="height: 17px; width: 56.6192%;" width="60%"><a href="https://jrkhm.org/index.php/humanity"><strong>Juris Humanity: Jurnal Riset dan Kajian Hukum Hak Asasi Manusia</strong></a></td> <td style="height: 189px; width: 20%;" rowspan="9" valign="top" width="20%"><img src="http://www.jrkhm.org/public/site/images/admin/cover-vol1-no-1.png" alt="" width="1519" height="2149" /></td> </tr> <tr style="height: 17px;"> <td style="height: 17px; width: 23.3808%;" width="20%">Initials</td> <td style="height: 17px; width: 56.6192%;" width="60%"><strong>JURIS HUMANITY</strong></td> </tr> <tr style="height: 17px;"> <td style="height: 17px; width: 23.3808%;" width="20%">Frequency</td> <td style="height: 17px; width: 56.6192%;" width="60%"> <a href="http://www.jrkhm.org/index.php/humanity/issue/archive" target="_blank" rel="noopener"><strong>2 issues per year | June-December</strong></a></td> </tr> <tr style="height: 17px;"> <td style="height: 17px; width: 23.3808%;" width="20%">ISSN</td> <td style="height: 17px; width: 56.6192%;" width="60%"><strong>P-ISSN: 2830-6465 | E-ISSN:2964-7177</strong></td> </tr> <tr style="height: 17px;"> <td style="height: 17px; width: 23.3808%;" width="20%">Editor-in-chief</td> <td style="height: 17px; width: 56.6192%;" width="60%"><strong>Fuad, SH., MH., MKn</strong></td> </tr> <tr style="height: 17px;"> <td style="height: 17px; width: 23.3808%;" width="20%">Managing Editor</td> <td style="height: 17px; width: 56.6192%;" width="60%"><strong>Asma Karim, SH., MH</strong></td> </tr> <tr style="height: 35px;"> <td style="height: 35px; width: 23.3808%;" width="20%">Publisher</td> <td style="height: 35px; width: 56.6192%;" width="60%"><a href="http://new.widyamataram.ac.id/"><strong>Pusat Studi HAM &amp; Humaniter Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram</strong></a></td> </tr> <tr style="height: 35px;"> <td style="height: 35px; width: 23.3808%;" width="20%">Citation Analysis</td> <td style="height: 35px; width: 56.6192%;" width="60%"><a href="https://scholar.google.com/citations?hl=en&amp;authuser=4&amp;user=H3AJNK4AAAAJ"><strong>Google Scholar </strong></a>,<strong><a title="Copernicus" href="https://journals.indexcopernicus.com/search/details?id=128572" target="_blank" rel="noopener"> Copernicus</a>, <a title="Dimensions" href="https://app.dimensions.ai/discover/publication?search_mode=content&amp;search_text=Juris+Humanity%3A+Jurnal+Riset+dan+Kajian+Hukum+Hak+Asasi+Manusia&amp;search_type=kws&amp;search_field=full_search" target="_blank" rel="noopener">Dimensions</a>, <a title="EBSCO" href="https://research.ebsco.com/c/ylm4lv/search" target="_blank" rel="noopener">EBSCO</a></strong></td> </tr> </tbody> </table> <hr /> <p>Juris humanity adalah jurnal riset dan kajian hukum HAM <em>peer-reviewed open access</em> yang berafiliasi dan diterbitkan oleh Pusat Studi HAM dan Humaniter Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram pertama kali pada Juni 2022. Jurnal ini merupakan wadah bagi para Ahli Hukum, Praktisi, Peneliti, Dosen, Mahasiswa serta Pemerhati Hukum dan HAM.</p> <p>Fokus jurnal ini meliputi penegakan HAM, hak ekonomi sosial dan budaya, hak beragama, hak pendidikan, hak pekerja, hak kesehatan, hak perlindungan anak dan perempuan, hak berkumpul dan berserikat, hak menyatakan pendapat, hukum perlindungan HAM, hak sipil dan politik serta kebijakan-kebijakan terkait HAM di Indonesia maupun Internasional. Jurnal ini terbit 2 kali setahun, yaitu pada bulan Juni dan Desember.</p> <p>Juris Humanity: Jurnal Riset dan Kajian Hukum Hak Asasi Manusia adalah akses terbuka peer-review. Setiap naskah yang dikirimkan akan ditinjau oleh setidaknya satu <em>peer-reviewer</em> dengan metode <em>single-blind review.</em></p> <p>Pedoman penulisan jurnal dapat dilihat pada link template artikel. Bagi yang telah registrasi dapat langsung <a href="http://jrkhm.org/index.php/humanity/login"><strong>login.</strong></a></p> en-US sangfuad2018@gmail.com (Fuad) tiery1990@gmail.com (Tri Santosa) Tue, 30 Dec 2025 00:00:00 +0000 OJS 3.3.0.8 http://blogs.law.harvard.edu/tech/rss 60 KOGNISI SOSIAL DALAM PENEGAKAN KUHP 2023 ; IMPLIKASI PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA https://www.jrkhm.org/index.php/humanity/article/view/116 <p>Penelitian ini mengkaji peran kognisi sosial dan risiko bias kognitif dalam proses penegakan hukum pidana di Indonesia dalam kerangka KUHP 2023 dan prinsip hak asasi manusia. Dengan pendekatan yuridis normatif yang diperkaya telaah literatur empiris psikologi forensik, studi ini menelaah bagaimana mekanisme seperti confirmation bias, tunnel vision, halo effect, serta heuristik penilaian memengaruhi penyidikan, pemeriksaan saksi, dan pengambilan keputusan hakim. Hasil analisis menunjukkan bahwa ruang interpretatif yang diberikan KUHP 2023, misalnya dalam penilaian motif, sikap batin, dan keadaan yang memberatkan atau meringankan, berpotensi mengalami distorsi ketika aparat penegak hukum tidak mengendalikan bias kognitif. Dampaknya tidak hanya mengurangi reliabilitas pembuktian tetapi juga berimplikasi pada pelanggaran hak asasi terdakwa, khususnya prinsip peradilan yang adil dan bebas dari diskriminasi. Untuk itu, artikel ini merekomendasikan serangkaian langkah mitigasi berbasis bukti: standardisasi prosedur identifikasi (doubleblind lineup dan pencatatan confidence statement), perekaman audiovisual penuh interogasi, pelatihan antibias untuk penyidik/ jaksa/ hakim, pembatasan teknik interogasi berisiko, serta protokol penulisan pertimbangan putusan yang menuntut evaluasi hipotesis alternatif. Implementasi rekomendasi ini diharapkan memperkuat integritas proses peradilan pidana dan perlindungan HAM di era KUHP 2023</p> Daryoko Daryoko, Mikael Inzaghi Sulistya, Muhammad Richo Arrafi, Latifatul Aidilla, Hartanto Copyright (c) 2025 Hartanto, Daryoko Daryoko, Mikael Inzaghi Sulistya, Muhammad Richo Arrafi, Latifatul Aidilla https://creativecommons.org/licenses/by/4.0 https://www.jrkhm.org/index.php/humanity/article/view/116 Tue, 30 Dec 2025 00:00:00 +0000 PENERAPAN HAK ASASI MANUSIA DALAM ERA DIGITAL: SUATU TANTANGAN BARU DALAM SISTEM HUKUM https://www.jrkhm.org/index.php/humanity/article/view/119 <p>Perkembangan teknologi digital yang pesat dalam beberapa dekade terakhir telah memberikan dampak besar terhadap perlindungan hak asasi manusia (HAM). Teknologi ini membuka akses yang lebih luas dalam hal komunikasi dan informasi, namun juga membawa tantangan serius dalam hal pelanggaran HAM, khususnya terkait hak atas privasi, kebebasan berbicara, dan kesetaraan akses. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana teknologi digital memengaruhi perlindungan HAM serta tantangan hukum yang muncul seiring dengan kemajuan tersebut. Pendekatan yang digunakan adalah deskriptif analitis dengan metode penelitian kualitatif, yang memfokuskan pada kajian normatif hukum terhadap regulasi yang ada di Indonesia, seperti Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Analisis dilakukan melalui kajian literatur dan peraturan hukum yang relevan dengan topik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keberadaan regulasi, seperti UU PDP dan UU ITE, memberikan perlindungan, implementasi dan pengawasan terhadap regulasi tersebut masih menghadapi banyak kendala. Selain itu, tantangan besar lainnya adalah ketidakmerataan akses terhadap teknologi, yang berpotensi memperburuk ketimpangan sosial dan diskriminasi. Sehingga, diperlukan penguatan sistem hukum dan kebijakan yang lebih responsif terhadap dinamika dunia digital.</p> Fuad Copyright (c) 2025 Fuad https://creativecommons.org/licenses/by/4.0 https://www.jrkhm.org/index.php/humanity/article/view/119 Tue, 30 Dec 2025 00:00:00 +0000 DINAMIKA PENEGAKAN HUKUM INTERNASIONAL, INDEPENDENSI PERADILAN, DAN POLITIK DALAM KASUS SHEIKH HASINA https://www.jrkhm.org/index.php/humanity/article/view/97 <p>Artikel ini membahas problematika penjatuhan hukuman mati terhadap mantan Perdana Menteri Bangladesh, Sheikh Hasina, yang dinyatakan bersalah atas kejahatan terhadap kemanusiaan oleh International Crimes Tribunal Bangladesh (ICT-BD) serta menilai kesesuaiannya dengan prinsip right to life, perkembangan global menuju abolisi hukuman mati, dan standar fair trial internasional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis relevansi hukuman mati dengan instrumen HAM internasional, menilai mekanisme penjatuhan hukuman mati oleh ICT-BD, serta mengevaluasi apakah proses peradilan terhadap Hasina memenuhi prinsip keadilan menurut ICCPR. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan perbandingan melalui penelaahan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa hukuman mati yang dijatuhkan tidak sejalan dengan prinsip hak untuk hidup yang bersifat universal dan non-derogable, serta bertentangan dengan tren global yang mendorong abolisi hukuman mati. Selain itu, mekanisme peradilan ICT-BD dinilai sarat cacat prosedural karena dilakukan in absentia, membatasi hak pembelaan, dan menunjukkan indikasi ketidak imparsial. Kesimpulan penelitian ini menyatakan bahwa putusan terhadap Sheikh Hasina tidak memenuhi standar HAM internasional, baik dari aspek perlindungan hak hidup maupun jaminan fair trial, sehingga menimbulkan persoalan serius dalam legitimasi hukum dan keadilan internasional.</p> Velicia Dewi Karina Copyright (c) 2025 Velicia Dewi Karina https://creativecommons.org/licenses/by/4.0 https://www.jrkhm.org/index.php/humanity/article/view/97 Tue, 30 Dec 2025 00:00:00 +0000 PEMENUHAN DAN PERLINDUNGAN HAK ANAK TERDAMPAK KONFLIK PROYEK STRATEGIS NASIONAL: KAJIAN DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA. https://www.jrkhm.org/index.php/humanity/article/view/111 <p>Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) sebagai instrumen percepatan pembangunan kerap menimbulkan konflik agraria dan sosial yang berdampak serius terhadap pemenuhan hak asasi manusia, khususnya hak anak sebagai kelompok rentan. Anak-anak yang hidup di wilayah PSN berpotensi kehilangan akses terhadap hunian layak, pendidikan, layanan kesehatan, serta lingkungan yang aman, dan berisiko mengalami kekerasan maupun trauma psikologis. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis potensi pelanggaran hak asasi manusia terhadap anak dalam konflik PSN, menelaah akuntabilitas negara dalam pemenuhan kewajiban perlindungan, serta mengkaji mekanisme pemulihan dan perlindungan anak terdampak konflik pembangunan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan, yang didukung oleh studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi dan praktik pelaksanaan PSN cenderung bersifat eksekutif-sentris dan kurang melibatkan partisipasi masyarakat, sehingga meningkatkan risiko pelanggaran hak anak. Mekanisme perlindungan dan pemulihan yang ada belum menyasar akar struktural permasalahan dan masih berfokus pada penanganan pascakejadian. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perlindungan anak dalam konteks PSN harus diperkuat melalui pendekatan pencegahan, akuntabilitas negara yang lebih tegas, serta integrasi perspektif hak anak sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan pembangunan.</p> Muhammad Alfian Dj, Wahyudi Saputra Copyright (c) 2025 Muhammad Alfian Dj, Wahyudi Saputra https://creativecommons.org/licenses/by/4.0 https://www.jrkhm.org/index.php/humanity/article/view/111 Tue, 30 Dec 2025 00:00:00 +0000 ETIKA KENEGARAWANAN HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM KEAKTIFAN BERSIDANG SEBAGAI BAGIAN DARI PEMENUHAN HAK ATAS PERADILAN YANG ADIL https://www.jrkhm.org/index.php/humanity/article/view/118 <p>Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia memiliki peran strategis dalam sistem ketatanegaraan sebagai penjaga konstitusi dan pelindung hak konstitusional warga negara. Kedudukan tersebut menempatkan hakim Mahkamah Konstitusi tidak hanya sebagai pelaksana kewenangan yudisial, tetapi juga sebagai negarawan konstitusional yang memikul tanggung jawab etik dalam menjamin terpenuhinya hak atas peradilan yang adil (fair trial). Artikel ini bertujuan menganalisis etika kenegarawanan hakim Mahkamah Konstitusi dalam keaktifan bersidang sebagai bagian dari pemenuhan hak atas peradilan yang adil. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual, teoretis, dan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keaktifan bersidang hakim tidak dapat dipahami semata-mata sebagai kewajiban prosedural, melainkan sebagai dimensi substantif pemenuhan hak konstitusional warga negara. Ketidakaktifan atau inkonsistensi kehadiran hakim berpotensi melemahkan due process of law dan legitimasi moral peradilan konstitusional.</p> <p><strong>Kata kunci: Etika; Hakim Mahkamah Konstitusi; peradilan.</strong></p> Bagus Anwar Hidayatulloh, Arif Wardani, Dian Aries Mujiburohman Copyright (c) 2025 Bagus Anwar Hidayatulloh, Arif Wardani, Dian Aries Mujiburohman https://creativecommons.org/licenses/by/4.0 https://www.jrkhm.org/index.php/humanity/article/view/118 Tue, 30 Dec 2025 00:00:00 +0000 FEMISIDA TERHADAP AKTIVIS PEREMPUAN DI INDONESIA: ANCAMAN TERHADAP EMANSIPASI DAN HAK ASASI PEREMPUAN https://www.jrkhm.org/index.php/humanity/article/view/104 <p>Femisida terhadap aktivis perempuan di Indonesia menunjukkan peningkatan terhadap kasus kekerasan berbasis gender terutama bagi perempuan yang tidak hanya mengancamkan keselamatan aktivis perempuan itu sendiri, tetapi juga mendorong upaya emansipasi dan perlindungan hak asasi perempuan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pola femisida yang menimpa aktivis perempuan sebagai konsekuensi dari faktor kuasa patriarki, budaya misoginis, serta lemahnya sistem perlindungan negara. Metode pelaksanaan pada Artikel ini disusun dengan metode deskriptif serta pendekatan kajian pustaka. Penelitian ini dilakukan melalui kajian pustaka, analisis kasus, serta pendekatan feminisme kritis yang mengungkapkan bagaimana ancaman, intimidasi, hingga pembunuhan terhadap aktivis perempuan. Pada penelitian ini menegaskan bahwa perlunya pembenahan regulasi pola pikir, penguatan mekanisme perlindungan, serta perubahan budaya yang mendukung kesetaraan gender untuk mencegah fenomena femisida dan menjamin ruang aman bagi aktivis perempuan. Dari hasil penelitian ini diharapkan dapat memperkaya diskursus akademik sekaligus mendorong langkah-langkah strategis dalam upaya penghapusan kekerasan gender di Indonesia dan emansipasi pada hak asasi perempuan</p> Aurelia Calista Ramadhani, zaskia, Syarifuddin Copyright (c) 2025 Aurelia Calista Ramadhani, zaskia, Syarifuddin https://creativecommons.org/licenses/by/4.0 https://www.jrkhm.org/index.php/humanity/article/view/104 Tue, 30 Dec 2025 00:00:00 +0000 REKONSTRUKSI KEWENANGAN KOMNAS HAM : MENGUKUR TAJI PENYELESAIAN KASUS HAM BERAT DI INDONESIA https://www.jrkhm.org/index.php/humanity/article/view/85 <p>Bertitik tolak pada banyaknya kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia berat yang masih terabaikan dan tidak mendapatkan keadilan menjadi sebuah ironi terhadap lembaga independen Komnas HAM yang dibentuk untuk memberikan perlindungan dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia. Kewenangan Komnas HAM yang setengah hati dan sistem birokrasi yang rumit menjadi pengungkapan pelanggaran HAM berat di Indonesia terkendala. Menggunakan Penelitian yuridis-normatif menghasilkan bahasan pertama dalam upaya pengungkapan kasus pelanggaran HAM berat terkendala oleh rumitnya birokrasi penyelesaian yang harus melalui lintas kekuasaan berbeda sehingga memunculkan ketegangan antar instansi, Kedua, kewenangan Komnas HAM dalam upaya pengungkapan hanya terbatas pada penyelidikan, sehingga ini jauh dari harapan dan cita-cita sebagai lembaga independen. Kesimpulan dari tulisan ini bahwa kewenangan Komnas HAM begitu lemah sebagai lembaga independen yang tidak dapat secara cepat menuntaskan pelanggaran HAM, maka perlu adanya rekonstruksi terhadap kewenangan Komnas HAM dalam mengupayakan penegakan keadilan pelanggaran HAM .</p> Mohamad Roky Huzaeni, Mifttahul Huda Copyright (c) 2025 Mohamad Roky Huzaeni, Mifttahul Huda https://creativecommons.org/licenses/by/4.0 https://www.jrkhm.org/index.php/humanity/article/view/85 Tue, 30 Dec 2025 00:00:00 +0000