PENERAPAN HAK ASASI MANUSIA DALAM ERA DIGITAL: SUATU TANTANGAN BARU DALAM SISTEM HUKUM

Authors

  • Fuad

DOI:

https://doi.org/10.37631/jrkhm.v4i2.119

Keywords:

teknologi, digital, hak asasi manusia,, kebebasan, diskriminasi

Abstract

Perkembangan teknologi digital yang pesat dalam beberapa dekade terakhir telah memberikan dampak besar terhadap perlindungan hak asasi manusia (HAM). Teknologi ini membuka akses yang lebih luas dalam hal komunikasi dan informasi, namun juga membawa tantangan serius dalam hal pelanggaran HAM, khususnya terkait hak atas privasi, kebebasan berbicara, dan kesetaraan akses. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana teknologi digital memengaruhi perlindungan HAM serta tantangan hukum yang muncul seiring dengan kemajuan tersebut. Pendekatan yang digunakan adalah deskriptif analitis dengan metode penelitian kualitatif, yang memfokuskan pada kajian normatif hukum terhadap regulasi yang ada di Indonesia, seperti Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Analisis dilakukan melalui kajian literatur dan peraturan hukum yang relevan dengan topik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keberadaan regulasi, seperti UU PDP dan UU ITE, memberikan perlindungan, implementasi dan pengawasan terhadap regulasi tersebut masih menghadapi banyak kendala. Selain itu, tantangan besar lainnya adalah ketidakmerataan akses terhadap teknologi, yang berpotensi memperburuk ketimpangan sosial dan diskriminasi. Sehingga, diperlukan penguatan sistem hukum dan kebijakan yang lebih responsif terhadap dinamika dunia digital.

References

Aminullah, Aminullah. “Pendidikan Hak Asasi Manusia (HAM).” JUPE : Jurnal Pendidikan Mandala 3, no. 3 (2018). https://doi.org/10.58258/jupe.v3i3.513.

Ari Maulana Yudha Pratama, Isharyanto Isharyanto, and Achmad Achmad. “Wewenang Negara Dalam Pengaturan Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dikaitkan Dengan Kebebasan Berekspresi Di Dunia Digital.” Jembatan Hukum : Kajian Ilmu Hukum, Sosial Dan Administrasi Negara 2, no. 2 (2025). https://doi.org/10.62383/jembatan.v2i2.1590.

Aulia, Elza. “Analisis Pasal 56 Dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi Dari Perspektif Kepastian Hukum.” Unnes Law Review, Review of Law and Policy 7, no. 1 (2024).

Fuad, and Rio Rama Baskara. “Efektivitas Pengadilan HAM Ad Hoc Di Indonesia Sebelum Berlakunya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000.” Juris Humanity: Jurnal Riset Dan Kajian Hukum Hak Asasi Manusia 4, no. 1 (2025). https://doi.org/10.37631/jrkhm.v4i1.83.

Gettari, Tri Rahmi, Wira Okta Viana, and Meydianto Mene. “Hak Asasi Manusia Dan Kebebasan Berekspresi Di Indonesia .” Ensiklopedia of Journal 5, no. 2 (2023).

Ginanjar, Denda, Muhammad Fajar Firdausyi, Sobali Suswandy, Novita Tresna Andini, Dosen Program Studi PPKN, Stkip PGRI Sukabumi, Jl Karamat No, Kec Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, and Jawa Barat. “Perlindungan HAM Dalam Era Digital: Tantangan Dan Solusi Hukum.” Journal on Education 04, no. 04 (2022).

Lisi, Ivan Zairani. “Tinjauan Hukum Pidana Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Di Indonesia.” Jurnal Risalah Hukum 1, no. 1 (2020).

Maulidya, Rizky, and Mochammad Rozikin. “Analisis Retrospektif Kebijakan Satu Data Indonesia.” Dinamika : Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi Negara 9, no. 2 (2022). https://doi.org/10.25157/dak.v9i2.7884.

Nisa, Khairun. “Diplomasi Digital Dan Kedaulatan Siber Dalam Hubungan Internasional: Analisis Komparatif Kedaulatan Digital Indonesia Dan Negara Di Amerika Utara (Kanada Dan Meksiko).” Jurnal Studi Diplomasi Dan Keamanan 14, no. 1 (2022).

Prabowo, Rian Adhivira. “Beberapa Catatan Dari Limitasi Atas Limitasi Pengaturan HAM Dalam Konstitusi.” Indonesian State Law Review (ISLRev) 2, no. 2 (2020). https://doi.org/10.15294/islrev.v2i2.38442.

Saumantri, Theguh. “Aktualisasi Moderasi Beragama Dalam Media Sosial.” MODERATIO: Jurnal Moderasi Beragama 3, no. 1 (2023). https://doi.org/10.32332/moderatio.v3i1.6534.

Suhandry Aristo Sitanggang, Tajul Arifin, and Ine Fauzia. “Kebebasan Berpendapat Dan Jerat Digital: Analisis Nullum Crimen Sine Lege Dalam Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang ITE Dan Relevansinya Dengan Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.” As-Syar i: Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga 7, no. 1 (2025). https://doi.org/10.47467/as.v7i1.6423.

Suhayati, Monika. “Larangan Penghinaan Dan/Atau Pencemaran Nama Baik Dalam Pasal 27 Ayat (3) UU ITE.” Info Singkat: Kajian Singkat Terhadap Isu Aktual Dan Strategis XIII, no. 5 (2021).

Suud, Mohammad. “Genealogi Teori Relasi Internet-Sosietas.” Histeria Jurnal: Ilmiah Soshum Dan Humaniora 4, no. 1 (2025). https://doi.org/10.55904/histeria.v4i1.1330.

Usman, Noval bin, and Unggul Wicaksana Prakasa Satria. “Perlindungan Hukum Data Pribadi Dan Pertanggungjawaban Otoritas Terhadap Keamanan Siber Menurut Tinjauan UU PDP Legal.” Doktrina Journal of Law 7, no. 27 (2024).

Zein, Afrizal. “Kemajuan Dalam Teori Dan Praktik Digital Marketing.” Journal of Tax and Business 6, no. 1 (2025). https://doi.org/10.55336/jpb.v6i1.295.

Downloads

Published

2025-12-30

Issue

Section

Articles