PERLINDUNGAN HAK KERJA PEKERJA KONTRAK DENGAN PERUSAHAAN SAAT PANDEMI COVID19

Authors

  • Elza Qorina Pangestika Universitas Widya Mataram

DOI:

https://doi.org/10.37631/jrkhm.v1i2.9

Keywords:

pekerja kontrak; pandemi covid-19; pekerja

Abstract

Landasan Hukum Pemutusan Pekerja di PT. X berpedoman pada Undang-Undang No.13 Tahun 2003 dimana Pemutusan Hubungan Tenaga Kerja ini berdasarkan sifat dan sikap dari pekerja saat melakukan pekerjaan dan berdasarkan kondisi dari pekerja itu sendiri sehingga adanya pemutusan hubungan hubungan kerja tergantung pada dua kemungkinan yaitu dari pekerja itu sendiri atau dari PT. X, Hak  dan kewajiban yang  diperoleh  Pekerja  Kontrak  jika  tidak  menyelesaikan  masa kontraknya adalah sebuah tanggung jawab dan hak yang harus diterima oleh pekerja jika pekerja Kerja tersebut melakukan sebuah pelanggaran yang tidak sesuai dengan perjanjian kerja, selain itu PT. X memberikan sebuah denda atau pinalti bagi pekerja yang tidak menyelesaikan kontrak tetapi PT. X juga bisa meberikan sebuah keringanan bagi pekerja yang mungkin dari segi ekonomi dan kesehatan terganggu dan bisa juga PT. X memberikan sebuah despensasi bagi pekerja yang keluar/resign dengan cara baik-baik. Perlindungan Hukum Pekerja Kontrak di PT. X pada saat pandemi masih sama dengan perlindungan hukum sebelum pandemi hanya saja ada beberapa perubahan yaitu dari segi gaji, tunjangan, bonus (berubah angka nominal) dan lebih menekankan pada kesehatan supaya tetap mematuhi protokol kesehatan. Motode yang digunakan adalah metode kualitatif yang memiliki sifat deskriptif dan cenderung menggunakan analisis. Proses dan makna lebih ditonjolkan dalam jenis penelitian ini dengan landasan teori yang dimanfaatkan sebagai pemandu agar fokus penelitian sesuai dengan fakta di lapangan, dimana peneliti melakukan sebuah observasi dan wawancara langsung oleh Human Resources Development (HRD) PT. X. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa PT. X dalam penerapannya berpedoman pada Undang-Undang Ketenagakerjaan. Hanya ada beberapa sebuah peraturan yang dibuat oleh PT. X, seperti peraturan cara berpakaian, etika berbicara, cara melayani coustemer.

Kata kunci : pekerja kontrak; pandemi covid-19; pekerja

Downloads

Published

2022-12-28

Issue

Section

Articles