KAJIAN TEORI PENGURANGAN (DEROGATION) DALAM PEMENUHAN HAK EKONOMI DAN KESEJAHTERAAN PADA PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT BERSKALA MIKRO (PPKM MIKRO) DI KABUPATEN SLEMAN
DOI:
https://doi.org/10.37631/jrkhm.v1i1.6Keywords:
Teori pengurangan (derogation), Hak ekonomi dan kesejahteraan, PPKM MikroAbstract
Negara dalam hal ini pemerintah daerah berkewajiban melakukan pemenuhan terhadap hak atas ekonomi dan kesejahteraan kepada warga negara. Di sisi lain kenaikan angka persebaran Covid 19 di kabupaten Sleman DIY semakin mengkawatirkan. Jumlah korban meninggal juga semakin banyak, Pemerintah memberlakukan darurat persebaran covid 19 di Indonesia. Kemudian dikeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berskala Mikro) terhadap beberapa daerah, termasuk DIY. PPKM Mikro berdampak pada kurangnya pemenuhan hak atas ekonomi dan kesejahteraan warga negara. Kebijakan ini tetap harus ditempuh mengingat kondisi darurat covid 19, dan dampak tidak semakin meluas.Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan PPKM Mikro di Kabupaten Sleman DIY dan Bagaimana penerapan teori pengurangan (derogation) dalam pemenuhan hak ekonomi dan kesejahteraan pada pemberlakuan PPKM Mikro. Selanjutnya metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum sosiologis dengan metode analisis data deskriptif kwalitatif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah Pelaksanaan PPKM Mikro di kabupaten sleman dilaksanakan dengan pembentukan posko penanggulangan covid serta dikeluarkannya produk hukum daerah. Kemudian Penerapan pengurangan (derogation) terhadap pemenuhan hak ekonomi dan kesejahteraan harus dilakukan mengingat keadaan darurat covid 19, agar dampak tidak semakin luas dan korban meninggal semakin bertambah.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Cunduk Wasiati, Amir Machmud

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.