LARANGAN PENGALIHAN HAK MORAL DAN PEMBATASAN WAKTU DALAM PERJANJIAN JUAL PUTUS HAK CIPTA BUKU DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA

Authors

  • Muhammad Zaki Sierrad Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram

DOI:

https://doi.org/10.37631/jrkhm.v1i1.5

Keywords:

Kata Kunci: Pengalihan, Moral, Hak Cipta Buku, HAM

Abstract

Pada dasarnya Hak moral itu berlaku, kecuali jika pengarang telah mengecualikan dalam perjanjian yang secara tegas telah mengatur untuk memperbolehkan hak integritas tidak diakui. Hal ini merupakan wujud implementasi hak kebendaan pengarang, dimana hak mutlak atas benda tersebut sangat tergantung kepada integritas pemiliknya melalui perjanjian. Pemegang hak memiliki ekslusifitas untuk memiliki benda untuk dihaki disatu sisi, akan tetapi disisi lain memiliki hak untuk melakukan perjanjian jual beli Hak Cipta untuk selamanya tanpa pembatasan waktu baik hak ekonomi maupun hak moralnya. Undang-Undang Hak Cipta Jerman yang secara murni mengikuti  Hegel, yang menyatakan bahwa Hak Cipta akan melindungi penulis sehubungan dengan intelektual dan hubungan pribadinya dengan karyanya, dan juga sehubungan dengan pemanfaatan karya. hukum Jerman tidak menggunakan ungkapan "hak moral", melainkan mengacu pada perlindungan penulis sehubungan dengan hubungan intelektual dan pribadinya dengan karyanya. Hak tersebut biasanya disebut sebagai hak kepribadian pencipta dalam karyanya atau Personlichkeitrechte). Di inggris Pencipta pada dasarnya tetap memiliki hak bebas untuk tetap menyimpan manuskrip tersebut tanpa diniatkan untuk mempublikasikannya dalam upaya memperoleh keuntungan komersial dalam bentuk buku cetak, karena dengan mencetaknya menjadi buku melalui penerbit seketikan Hak Moralnya dapat dijual dengan bebas sebagaimana pemikiran John Locke dengan labour theory nya yang kemudian didukung dengan pemikiran Adam Smith dengan kebebasan berkontraknya

 

Downloads

Published

2022-06-27

Issue

Section

Articles