PERLINDUNGAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL
DOI:
https://doi.org/10.37631/jrkhm.v1i1.4Keywords:
Kata kunci: Perlindungan Hukum, HAM, Korban Kekerasan SeksualAbstract
Setiap manusia yang lahir di dunia memiliki kebebasan dan memiliki persamaan martabat dan hak. Persamaan hak sebagai manusia inilah yang dikatakan sebagai Hak Asasi Manusia (HAM). Konsep tentang HAM secara resmi diakui internasional oleh PBB sejak tanggal 10 Desember 1948 yaitu dengan diproklamasikannya Deklarasi Universal Human Right. Setelah diakui secara internasional, konsep HAM juga diakui secara nasional oleh Bangsa Indonesia yaitu dengan dibentuknya instrumen-instrumen Hak Asasi Manusia. Dengan adanya Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat memberikan kemajuan tersendiri untuk perlindungan hukum dan hak asasi manusia di Indonesia. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) sangat terbatas mengatur tentang perlindungan terhadap korban kekerasan seksual. Pada umumnya bentuk kekerasan seksual yang diatur hanya mengenai permasalahan kasus perkosaan dan pencabulan. Untuk itu Penelitian ini menggunakan normatif method atau metode dengan pendekatan yuridis normatif atau doctrinal. Menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Aida Dewi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.