PERLINDUNGAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL

Authors

  • Aida Dewi Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram

DOI:

https://doi.org/10.37631/jrkhm.v1i1.4

Keywords:

Kata kunci: Perlindungan Hukum, HAM, Korban Kekerasan Seksual

Abstract

Setiap manusia yang lahir di dunia memiliki kebebasan dan memiliki persamaan martabat dan hak. Persamaan hak sebagai manusia inilah yang dikatakan sebagai Hak Asasi Manusia (HAM). Konsep tentang HAM secara resmi diakui internasional oleh PBB sejak tanggal 10 Desember 1948 yaitu dengan diproklamasikannya Deklarasi Universal Human Right. Setelah diakui secara internasional, konsep HAM juga diakui secara nasional oleh Bangsa Indonesia yaitu dengan dibentuknya instrumen-instrumen Hak Asasi Manusia. Dengan adanya Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat memberikan kemajuan tersendiri untuk perlindungan hukum dan hak asasi manusia di Indonesia.  Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) sangat terbatas mengatur tentang perlindungan terhadap korban kekerasan seksual. Pada umumnya bentuk kekerasan seksual yang diatur hanya mengenai permasalahan kasus perkosaan dan pencabulan. Untuk itu Penelitian ini menggunakan normatif method atau metode dengan pendekatan yuridis normatif atau  doctrinal. Menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier

 

Downloads

Published

2022-06-27

Issue

Section

Articles