ABORSI DAN HAK HIDUP JANIN DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA DAN KESEHATAN
DOI:
https://doi.org/10.37631/jrkhm.v1i1.3Keywords:
Kata kunci : Aborsi, HAM, Overmacht.Abstract
Disatu sisi Konstitusi dan Undang-Undang mengecam aborsi tetapi disisi lain Undang-Undang Kesehatan mengatur aborsi secara legal. Timbulnya perbedaan terhadap aborsi dalam UU Kesehatan, KUHP dan HAM merupakan konsekuensi logis akibat dari sudut pandang dan nilai filosofis dari masing-masing norma hukum tersebut yang berbeda. Pertanyaan yang sering muncul dimasyarakat adalah bagaimana pandangan Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dan kesehatan terhadap aborsi karena kedaruratan medis dan akibat perkosaan ?. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan cara meneliti bahan kepustakaan (data sekunder). Penelitian ini dianalisis dengan pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach), Konsep (ConseptualApproach),Perbandingan (Comparative Approach), untuk untuk mendapatkan jawaban atas rumusan masalah pandangan Hukum Kesehatan dan Hak Asasi Manusia terhadap legalitas aborsi. Dalam penelitian ini membahas aborsi dapat dikualifikasikan sebagai tindakan yang melanggar hak asasi manusia., melanggar perlindungan hak anak, dan melanggar hukum pidana. Dimungkinkannya aborsi didasarkan pada asas pengecualian atau keadaan darurat (overmacht) yang bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap hak asasi kesehatan reproduksi maupun harkat dan martabat sebagai wanita yang dilakukan secara ketat melalui konseling. selain itu aborsi dilakukan apabila memang sudah tidak ada jalan lain yang lebih baik, sehingga memenuhi kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan dan khususnya bagi aborsi sebagai akibat perkosaan, pada dasarnya kondisi gangguan mental sebenarnya masih dapat direcovery secara medis psikologis.
References
CR Mahendrani,Konsekuensi Yuridis yang Muncul Sehubungan Dengan Lahirnya Produk Hukum yang Mendasarkan Asas Diskresi, academia.edu hukumpengecualian -Google Cendekia, https://scholar.google.com/scholar?, diakses tangga 25 april 2022, jam13.09
Ekotama, S., St Harum Pudjiarto, R.S., & Widiartana, G, 2001, Abortus Provocatus bagi Korban Perkosaan Perspektif Viktimologi, Kriminologi dan Hukum Pidana, Universitas Atma Jaya, Yogyakarta
Jimly Asshiddiqie, DiktatorKonstitusional danHukum Pengecualian, Paper Kuliah Umum.Jakarta: Fakultas Hukum, (DOC) Hukum Pengecualian | Jimly Asshiddiqie -Academia.edu, diakses tanggal25 April jam 12,30
Naomi Amadea Tumbelaka, Edward Thomas Lamury Hadjon, Legalitas Aborsi Dalam Hukum Hak Asasi Manusia Internasional,Fakultas Hukum Udayana, , 2019 -ojs.unud.ac.id
Peter Mahmud Marzuki, 2005, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta.
Roni Sulistyanto Luhukay, Penghapusan Izin Lingkungan Kegiatan Usaha Dalam Undang Undang Omnibus Law Cipta Kerja Jurnal Meta-Yuridis, No. P-ISSN : 2614-2031 / NO. E-ISSN : 2621-6450, Fakultas Hukum Universitas PGRI Semarang.
Roni Sulistyanto Luhukay, IndenpendensiKekuasaan Kehakiman Pasca Amandemen UUD 1945 Dan Relevansinya Bagi Penegakan Hukum Berkeadilan, Jurnal Jurisprudentie UIN Alauddin Makassar, Volume 6 No 1 Juni 2019.
Rustam, Danalisis Yuridis Terhadap Tindakan Aborsi Dalam Perspektif Hukum PidanaIndonesia (Studi Komparatif; Undang-Undang Kesehatan, Kuhp Dan Hamimensi, Vol. 6, No. 3 : 475-490 November 2017 Issn: 2085-9996
World Health Organization, 1971, Abortion Laws: A Survey Current World Legislation. hal. 11
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Erna Tri Rusmala Ratnawati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.