PERLINDUNGAN HAK MASYARAKAT HUKUM ADAT TERHADAP PERBUATAN KRIMINALISASI DALAM MEMPERTAHANKAN TANAH ULAYAT
DOI:
https://doi.org/10.37631/jrkhm.v1i1.2Keywords:
Kriminalisasi, Masyarakat Hukum Adat, Tanah UlayatAbstract
Hak masyarakat hukum adat adalah hak konsitusional yang terjamin dalam Pasal 18 ayat (2) UUD NRI 1945. Namun fakta empiris dan data menunjukkan dalam mempertahankan hak-hak tradisionalnya di tanah ulayat masih ditemui kasus kriminalisasi oleh aparat. Metode penelitian yang dipakai dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan mengkaji asas-asas dan peraturan perundang-undangan terkait perlindungan hak asasi manusia khususnya hak masyarakat hukum adat kemudian data dianalisis dan disajikan secara deskriptif. Hak-hak tradisional masyarakat hukum adat tidak hanya berhenti untuk dihormati dan dihargai secara retorika saja namun pemerintah harus mampu mencari akar permasalahan dari konflik agraria yang terjadi di berbagai penjuru Indonesia dan seyogyanya hadir dalam pemenuhan perlindungan hak masyarakat hukum adat khususnya dalam perlakuan kriminalisasi dalam mempertahankan tanah ulayatnya.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Fifink Praiseda Alviolita

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.