PERLINDUNGAN HAM TERHADAP KEKERASAN FISIK DALAM RUMAH TANGGA
DOI:
https://doi.org/10.37631/jrkhm.v1i2.11Keywords:
Kata Kunci: Kekerasan, Fisik, Rumah Tangga.Abstract
Kekerasan dalam rumah tangga sering terjadi karena adanya kesalahpahaman antara suami dan istri, dimana seorang perempuan harus tunduk kepada laki laki, hal inilah yang mengakibatkan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga. Bentuk yang tidak adil yang lebih mengedepankan hak sosial atau orang lain daripada hak pribadi, pada umunya bias gender juga menempatkan perempuan pada posisi lemah, sehingga membuat laki laki lebih dominan dalam sistem keluarga dan masyarakat hal tersebut sangat merugikan bagi kaum perempuan yang dimana nantinya perempuan akan lebih sering mengalami kekerasan. Ragam bentuk kekerasan itu muncul dalam pola hubungan kekuasaan dilingkup rumah tangga, antara anggota rumah tangga tersebut yang tidak seimbang (asimetris). Karena pola relasi dalam rumah tangga dibangun atas dasar kepercayaan, maka ketika muncul kekersaan dalam rumah tangga, sebenarnya terjadi dua hal sekaligus, yaitu abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan). Jadi, kekerasan bentuk ini bukan terjadi sendiri, melainkan terjadi dalam hubungan yang berlanjut, yang memunculkan ketergantungan dan kerentanan pada pihak korban. Penerapan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga untuk melindungi perempuan dan anak dari kekerasan fisik dalam rumah tangga belum nampak, sehingga hal ini semakin merebak di daerah-daerah khususnya wilayah hukum seluruh kabupaten di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Out put dari penelitian ini agar menjadi pengayaan ilmu dan pengetahuan yang terjadi di masyarakat dan diharapkan juga bisa diterbitkan dalam jurnal lokal maupun jurnal nasional terakreditasi.
References
Idris, Zakariah, dkk. 1988, Kamus Besar Bahasa Indonesia.
Peri Umar Faruq, Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga, JBDK, Jakarta, Aroma Elmina Marta, 2003, Perempuan, Kekerasan dan Hukum, UII Press, Yogyakarta:
Partini, Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Yang Dilakukan Oleh Suami Terhadap Istri. Dinamika, Jurnal Ilmiah Ilmu Hakim, Vol. 25, No 13 tahun 2019, UNISMA.
Hamidah Abdurrachman, Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga dalam Putusan Pengadilan Negeri Sebagai Implementasi Hak-Hak Korban, Jurnal Hukum No. 3 Vol. 17 Juli 2010 475-491,
Soerjono Soekanto. 1984. Pengantar Penelitian Hukum. UI Press, . Jakarta..
Cholid Narbuko, dan Abu Ahmani, 1999, Metode Penelitian, Bumi Aksara, Jakarta.
Muhadar et al, 2009. Perlindungan Saksi dan Korban Dalam Sistem Peradilan Pidana, ITS Press, Surabaya.
Deliyana, Shanti, 1988, Wanita dan Anak di Mata Hukum, Cetakan Pertama, Liberty, Yogyakarta.
Roni Sulistyanto Luhukay Pemenuhan Jaminan Kesehatan Oleh Perusahaan Dalam Perpektif Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013, Jurnal Ilmiah Living Law E-Issn 2550-1208 Volume 13 Nomor 2, Juli 2021
Roni Sulistyanto Luhukay, Penghapusan Izin Lingkungan Kegiatan Usaha Dalam Undang Undang Omnibus Law Cipta Kerja Jurnal Meta-Yuridis, No. P-ISSN : 2614-2031 / NO. E-ISSN : 2621-6450, Fakultas Hukum Universitas PGRI Semarang
Mansour fakih, 1999. Analisisi Gender dan transformasi sosial, Pustaka Pelajar, Yogyakarta
Nursyahbani, 2022. Kasus-kasus Hukum Kekerasan terhadap Perempuan;Sebuah Drama tentang Patriarki dan Dominasi Laki-laki, Penerbit LBH APIK, Jakarta, Elsa Toule, Kekerasan dalam Rumah Tangga Kajian dari prespektif yuridis kriminologis, https://fh.unpatti.ac.id/kekerasan-dalam-rumah-tangga-kajian-dari-perspektif-yuridis-kriminologis/ diakses Rabu, 9 November 2022 pukul 20.05 WIB
Wahyuni Prasetyaningsih, 2017. Mediasi penal sebagai alternatif penyelesaian sengketa antara suami dan istri pada tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga, Tesis,
Margaretha, et Al, Trauma Kekerasan masa kanak dan kekerasasan dalam relasi intim, Jurnal Makaraderi Sosial Humaniora, 17 (10 33-Doi: 10.7454/mssh. V.1711.1800
https://jogjapolitan.harianjogja.com/read/2022/10/02/510/1113529/156-kdrt-terjadi-di-diy-sampai-dengan-agustus-2022 diakses hari Rabu tanggal 9 November 2022
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Aida Dewi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.