KLITIH SEBAGAI BENTUK KEJAHATAN DISERTAI KEKERASAN (EXTRAORDINARY JUVENILE DELIQUENCY)
DOI:
https://doi.org/10.37631/jrkhm.v1i1.1Keywords:
anak, pelaku, pidana, perilaku, kekerasan, klitihAbstract
Kekerasan yang dilakukan oleh kelompok pemuda terus meningkat di Indonesia dan menjadi topik yang hangat dan menjadi tantangan hukum pidana, bahkan ketika negara sedang melaksanakan pemilihan umum atau dilanda bencana pandemi Covid-19 namun fenomena yang saat ini disebut klitih oleh masyarakat umum, khususnya Daerah Istimewa Yogyakarta dan sekitarnya kerap terjadi. Kaum muda telah dilanda oleh kurangnya Pendidikan moral dan krisis identitas. Salah satu akibatnya, muncul kelompok-kelompok pemuda yang mendirikan komunitas/geng, dan secara khusus dalam tulisan ini timbulnya “klitih”. Tokoh masyarakat maupun agama belum dapat memberikan solusi atas permasalahan ini, bahkan kini pihak Kepolisian masih kesulitan dalam penanggulangan dan pengungkapan, karena para pemuda/ usia pelajar ini memang tidak memiliki identitas seperti halnya kelompok yang dahulu dikenal dengan nama “geng”. Makalah ini menyajikan perspektif pidana dan hak asasi manusia dalam mengkaji permasalahan klitih, tentunya akan menyinggung pula UU tentang perlindungan anak dan sistem peradilan pidana anak. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif mengingat berita-berita tentang terjadinya klitih telah banyak menghiasi media. Masalah klitih ini merusak masa depan generasi muda dan mengancam hak asasi manusia
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Hartanto Hartanto

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.